FAQ / TANYA JAWAB
T : Apa syarat pembuatan Kartu Identitas Anak?
J : Untuk anak di bawah 5 tahun yang sudah memiliki Akta Kelahiran, syarat penerbitan KIA adalah:
• Fotocopy kutipan akta kelahiran
• KK orang tua/wali memperlihatkan aslinya
Sedangkan untuk anak di atas 5 tahun persyaratan ditambah menyerahkan pas photo ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
T : Apa itu Kartu Keluarga yang ber-QR Code?
J : QR Code adalah kode matriks atau barcode dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dimana isi kode dapat diuraikan dengan cepat dan tepat. Dibandingkan dengan kode batang biasa, QR Code lebih mudah dibaca oleh pemindai dan mampu menyimpan data baik secara horizontal maupun vertikal. Kartu Keluarga yang berQR code adalah perubahan dari KK dengan tanda tangan manual oleh Kepala Dinas. QR code pada KK ini telah disertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
T : Apakah KTP-el akan kadaluwarsa?
J : KTP-el tidak pernah kadaluwarsa. Sesuai SE Mendagri 470/296 /SJ tentang KTP El Berlaku Seumur Hidup tanggal 29 Januari 2016 bahwa KTP-el berlaku seumur hidup walaupun masih tercantum masa berlaku KTP el. Jika ada perubahan elemen data, pergantian status, atau kehilangan dan kerusakan, maka KTP-el dapat dicetak ulang. Foto dan tanda tangan dapat dirubah, untuk kepentingan personal dari penduduk.
T : Bagaimana cara pencatatan kematian terhadap Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan?
J : Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
T : Bagaimana pencatatan kematian bagi Penduduk WNI yang meninggal namun jenazahnya tidak dapat ditemukan akibat kecelakaan pesawat terbang, kapal laut, dan bencana alam (tsunami, banjir, tanah longsong, gempa bumi, dll)?
J : a) Apabila meninggal karena kecelakaan kapal laut dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Laut makan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan menetapan tentang kematiannya.
b) Apabila meninggal karena kecelakaan pesawat terbang dan telah mendapatkan surat keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Udara maka diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematianya.
c) Apabila meninggal karena tsunami dan mayat tidak diketemukan dan setelah mendapatkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat maka diajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tentang kematiannya (Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013)
T : Apabila anak dilahirkan di luar Kota Pariaman, sementara orangtua berdomisili di Kota Pariaman, maka dimanakah akta lahir anak dibuat ?
J : Akta lahir dibuat berdasar domisili orang tua, jadi untuk kasus tersebut maka pengurusan akta lahir di Disdukcapil Kota Pariaman. Hal tersebut diatur dalam UU no. 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk.
T : Jika ada seseorang memiliki Nik lebih dari satu di Akte kelahiran dan KTP-el bagaimana? Dan mana yang syah
J : Dalam hal NIK berbeda di Akta Kelahiran dan KTP-el maka NIK yang digunakan adalah NIK dalam KTP-el, selanjutnya akan diterbitkan Kutipan Akte Kelahiran ke 2
T : Apa saja persyaratan untuk mengajukan permohonan pindah penduduk yang telah terlanjur berdomisili di tempat tujuan yang tidak mampu mengurus kepindahannya
J : cukup mendatangi disdukcapil tempat tujuan dengan membuat surat permohonon pindah kepada kadisdukcapil kab/Kota tujuan dan membuat surat pernyataan telah tinggal di tempat sesui domisili yang diinginkan. Disdukcapil tujuan mengajukan permohonan ke Disdukcapil Kab/Kota Asal untuk dikeluarkan Surat pindahnya