
Pariaman (24 Juni 2025) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman terus menggencarkan program digitalisasi administrasi kependudukan melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berbasis teknologi digital.
IKD merupakan bentuk digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada HP / Smartphone. Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik dalam berbagai keperluan, karena seluruh data kependudukan akan terintegrasi dalam satu aplikasi. Untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Warga perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store (Android) dan App Store (Iphone).
- Registrasi dengan memasukkan NIK, Email dan nomor HP.
- Verifikasi langsung ke petugas Disdukcapil untuk scan QR Code dan melakukan aktivasi.
- Setekah verifikasi berhasil, akun IKD dapat aktif dan seluruh data kependudukan dapat diakses melalui aplikasi.
Dengan adanya aplikasi IKD ini, diharapkan dapat memudahkan pelayanan masyarakat dalam hal keperluan kependudukan dan pencatatan sipil seperti permohonan pencetakan Kartu Keluarga (KK), Perubahan status perkawinan (WNI), Perubahan Pendidikan (WNI), Permohonan Surat Keterangan Pindah, Pisah / pecah Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, serta Akte Kematian.
Penulis : Riska Wulan Dari / Yudha Rizki Pratama